LEBAK, AktualindonesiaNews.com – Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan. Layanan aktivasi BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) resmi kembali dibuka mulai Jumat, 6 November 2026, pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui sebuah poster pengumuman yang beredar di masyarakat. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa pelayanan aktivasi BPJS UHC kembali dibuka pada tanggal dan waktu tersebut.
Dibukanya kembali layanan aktivasi ini disambut positif oleh Ketua BPPKB HDS DPAC Cijaku-Cigemblong, Ridwan, S.H. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan tersebut.
Menurut Ridwan, dibukanya kembali pelayanan aktivasi BPJS UHC menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan kepastian jaminan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah membuka kembali layanan aktivasi BPJS UHC. Ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” ujar Ridwan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai, keberadaan program UHC sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak.
Terlebih, bagi masyarakat kurang mampu, jaminan kesehatan menjadi salah satu harapan agar tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus terlalu terbebani persoalan biaya.
Ridwan berharap, dibukanya kembali layanan aktivasi tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan akses jaminan kesehatan.
Di balik apresiasinya, Ridwan juga menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan pelayanan BPJS UHC.
Ia meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan keputusan dan ketentuan resmi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan publik.
Ridwan mencontohkan informasi mengenai penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC yang sebelumnya sempat beredar dan membuat masyarakat khawatir.
“Contohnya kemarin, ada informasi penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC. Itu sangat membuat banyak masyarakat menangis, meskipun baru sebatas informasi,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi mengenai keberlangsungan jaminan kesehatan bukan persoalan sepele. Sebab, banyak masyarakat yang menggantungkan harapan terhadap program UHC untuk memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.
Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan kepanikan, terlebih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan.
Ridwan juga berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi pelayanan aktivasi BPJS UHC agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus-menerus dibayangi ketidakjelasan informasi.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan hak mendasar yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan.
Ia berharap dibukanya kembali aktivasi BPJS UHC tidak hanya menjadi kabar baik sesaat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat. Harapan kami, pelayanan ini terus berjalan dan jangan sampai ada lagi informasi yang membuat masyarakat resah,” pungkasnya.
Dengan kembali dibukanya pelayanan aktivasi BPJS UHC mulai 6 November 2026 pukul 10.00 WIB, masyarakat kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan kemudahan akses jaminan kesehatan.
Ridwan berharap pemerintah terus mengedepankan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan disampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Endang.S

