LEBAK, AktualindonesiaNews.com — Kondisi pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung kembali menjadi sorotan. Membludaknya jumlah pasien hingga jauh melampaui kapasitas ideal IGD menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, evaluasi, dan upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lebak tersebut.
Berdasarkan kejadian pada Hari Rabu jam 21:00 tgl 23 September 2026, salah satu kader Kumala yang di larikan ke IGD RSUD dr. Adjidarmo sempat tidak ada yg menangani, sehingga di geletakan begitu saja tanpa alas, sementara kapasitas normal IGD disebut sekitar 29 pasien dan dapat dimaksimalkan sekitar 35–40 pasien. Kondisi tersebut membuat ruang pelayanan mengalami tekanan berat dan kenyamanan pasien terganggu.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, yang mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap kinerja RSUD benar-benar dijalankan.
HERU Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung menilai, keberadaan Dewan Pengawas tidak seharusnya hanya menjadi struktur administratif, tetapi harus mampu memastikan bahwa persoalan pelayanan publik, terutama pelayanan kesehatan, mendapatkan pengawasan secara serius dan berkelanjutan.
“Kami mempertanyakan fungsi dan kinerja Dewan Pengawas RSUD Adjidarmo. Ketika masyarakat harus menghadapi kondisi IGD yang overload, bahkan terdapat pasien yang harus mendapatkan pelayanan dalam kondisi keterbatasan tempat dan fasilitas, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap mutu pelayanan rumah sakit dijalankan,” tegas Heru dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, ketersediaan tempat tidur, manajemen arus pasien, hingga koordinasi antara RSUD dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurutnya, persoalan kepadatan IGD tidak boleh semata-mata dibebankan kepada tenaga kesehatan di lapangan. Manajemen rumah sakit dan organ pengawas harus melihat persoalan tersebut secara struktural agar tidak terus berulang.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi alasan bahwa IGD penuh karena pasien membludak. Pertanyaannya, apa langkah konkret pengelola dan Dewan Pengawas untuk mengantisipasi persoalan tersebut? Kalau masalah ini terus berulang, maka evaluasi terhadap tata kelola dan fungsi pengawasan harus dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Namun demikian, kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, aman, manusiawi, dan bermutu.
HERU Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan tenaga medis maupun petugas yang bekerja di garis depan. Kritik diarahkan pada tata kelola dan mekanisme pengawasan, agar persoalan pelayanan tidak terus berulang dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Tetapi kami meminta pertanggungjawaban secara kelembagaan. Dewan Pengawas harus menjelaskan apa yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mutu pelayanan RSUD Adjidarmo. Jangan sampai masyarakat melihat adanya struktur pengawasan, tetapi ketika pelayanan menghadapi persoalan serius, publik tidak mengetahui apa langkah pengawasannya,” katanya.
Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Pengawas RSUD Adjidarmo, khususnya berkaitan dengan indikator mutu pelayanan, kepuasan pasien, pengelolaan IGD, ketersediaan fasilitas, serta tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat.
“Kalau memang ada anggaran untuk membiayai struktur pengawasan, maka publik berhak mendapatkan hasil pengawasan yang nyata. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menerima hak dan fasilitas, tetapi fungsi pengawasannya tidak terlihat ketika persoalan pelayanan terjadi,” tegasnya.
KUMALA Perwakilan Rangkasbitung juga mendorong agar hasil evaluasi terhadap pelayanan RSUD Adjidarmo dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Sebab, RSUD dr. Adjidarmo merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lebak dan berstatus BLUD. Data Kementerian Kesehatan mencatat rumah sakit tersebut sebagai rumah sakit umum kelas B milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Rumah sakit pemerintah bukan sekadar institusi pelayanan kesehatan, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu, keselamatan, kenyamanan, dan mutu pelayanan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” pungkas HERU Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung.
KUMALA Perwakilan Rangkasbitung meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dewan Pengawas RSUD dr. Adjidarmo tidak defensif terhadap kritik, melainkan menjadikan kondisi IGD yang overload sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menghadirkan perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Reporter: Apip Rohman
Sumber: Kumala Pw Rangkas

