LEBAK, AktualindonesiaNews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lebak menyoroti beredarnya pamflet informasi pelatihan ketenagakerjaan yang diduga palsu dan mencatut nama serta identitas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak.
Beredarnya pamflet tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang membutuhkan informasi mengenai program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Selain meresahkan masyarakat, pencatutan identitas instansi pemerintah dalam informasi yang belum terverifikasi juga berpotensi merusak kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Sekretaris Cabang PC PMII Kabupaten Lebak, Arin Nurdiansyah, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Terlebih, muncul dugaan adanya keterkaitan pihak-pihak dari lingkungan salah satu partai politik di Kabupaten Lebak dalam proses pembuatan maupun penyebaran pamflet tersebut.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan nama dan identitas instansi pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat. Jika memang terdapat keterlibatan pihak tertentu, termasuk unsur partai politik, maka harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan dibiarkan menjadi spekulasi,” ujar Arin Nurdiansyah, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penyebaran informasi yang mencatut identitas lembaga pemerintah bukan hanya persoalan informasi palsu, melainkan juga menyangkut integritas institusi negara dan perlindungan masyarakat dari praktik manipulasi informasi untuk kepentingan tertentu.
PC PMII Kabupaten Lebak menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus ditelusuri secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak semestinya hanya menyasar pihak yang menyebarkan pamflet, tetapi juga perlu menelusuri proses pembuatan, perencanaan, hingga pihak yang diduga mengendalikan penyebarannya.
“Kami mendesak Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak agar menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Jangan hanya berhenti pada siapa yang menyebarkan pamflet, tetapi telusuri juga siapa yang membuat, mengarahkan, mengoordinasikan, hingga siapa yang berada di balik peristiwa ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun latar belakang pihak-pihak yang diduga terlibat.
Lima Tuntutan PC PMII Kabupaten LebakAtas persoalan tersebut, PC PMII Kabupaten Lebak menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1\. Mendesak APH segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembuatan dan penyebaran pamflet pelatihan ketenagakerjaan yang mencatut nama Disnaker Kabupaten Lebak.
2\. Mengusut dugaan keterlibatan unsur partai politik maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pembuatan dan penyebaran pamflet tersebut.
3\. Mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, termasuk perancang, pengarah, pengendali, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari penyebaran informasi tersebut.
4\. Memeriksa seluruh pihak yang terindikasi terlibat, baik pembuat, penyebar, penghubung, maupun pihak yang diduga memberikan dukungan.
5\. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
PC PMII Kabupaten Lebak menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Menurut mereka, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan tidak boleh menjadi korban penyalahgunaan identitas lembaga pemerintahan.
“Jangan biarkan institusi pemerintah dijadikan alat untuk memainkan kepentingan kelompok tertentu. Jangan sampai masyarakat, khususnya para pencari kerja, menjadi korban informasi yang menyesatkan. Kami meminta APH mengungkap persoalan ini secara terang benderang, termasuk apabila terdapat pihak yang berada di balik layar,” tutup Arin Nurdiansyah.
PC PMII Kabupaten Lebak berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan publik yang lebih luas.
Reporter: Apip Rohman

