Aktivasi BPJS UHC Ditutup, Ridwan Desak Pemerintah Lindungi Hak Kesehatan

LEBAK, AktualindonesiaNews.com – Pengumuman penutupan pelayanan aktivasi BPJS Universal Health Coverage (UHC) mulai 5 November 2026 menuai sorotan dan keresahan di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengandalkan program jaminan kesehatan untuk mendapatkan akses pelayanan medis.

Informasi penutupan itu tertuang dalam sebuah pengumuman yang menyebutkan bahwa pelayanan aktivasi BPJS UHC ditutup mulai tanggal 5 November 2026 hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan, S.H., selaku Ketua BPPKB HDS DPAC Cijaku-Cigemblong, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai penutupan pelayanan aktivasi tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan jaminan kesehatan dalam kondisi mendesak.

Menurut Ridwan, pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang semestinya menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, ia meminta agar kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak justru mempersulit masyarakat kecil.

“Menurut saya, yang wajib dibantu oleh pemerintah itu pendidikan dan kesehatan. Jangan makin dipersulit,” ungkap Ridwan kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Ridwan yang selama ini juga aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, khususnya membantu masyarakat yang sedang sakit, mengaku sangat menyayangkan apabila pelayanan aktivasi BPJS UHC benar-benar dihentikan tanpa adanya kepastian waktu pembukaan kembali.

Ia menilai, persoalan jaminan kesehatan bukan perkara sepele. Sebab, bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, kepesertaan jaminan kesehatan menjadi salah satu harapan untuk memperoleh pelayanan medis ketika menghadapi persoalan kesehatan.

Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa ketidakpastian pelayanan aktivasi BPJS UHC berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terlebih, tidak sedikit warga yang membutuhkan akses jaminan kesehatan untuk menunjang pengobatan maupun mendapatkan pelayanan medis.

Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Ia juga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Sosial, agar segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penutupan pelayanan tersebut, termasuk kepastian kapan pelayanan aktivasi BPJS UHC dapat kembali dibuka.

“Jika pengumuman tersebut benar, maka bukan tidak mungkin kami akan menggelar aksi besar-besaran di Dinas Sosial,” tegas Ridwan.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk keseriusan Ridwan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang dinilai berpotensi terdampak oleh kebijakan penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Sosial guna memperoleh keterangan resmi, termasuk penjelasan mengenai dasar kebijakan penutupan pelayanan aktivasi BPJS UHC tersebut.

Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi.Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian serta menghadirkan solusi terbaik agar akses terhadap jaminan kesehatan tetap dapat diperoleh, terutama oleh warga yang membutuhkan bantuan.

Sebab, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai persoalan administrasi maupun ketidakpastian kebijakan justru menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

(Tim Redaksi)

Editor: Endang.S

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *