LEBAK, AktualindonesiaNews.com – Aktivitas galian tambang tanah urug atau yang dikenal dengan galian C di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan tersebut sebelumnya telah menuai keluhan masyarakat dan pengguna jalan akibat aktivitas lalu lintas truk pengangkut material yang dinilai mengganggu kenyamanan, kebersihan lingkungan, serta keselamatan para pengguna jalan.
Persoalan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengangkutan material tambang, termasuk kondisi jalan yang menjadi kotor dan licin.
Situasi ini berpotensi membahayakan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, serta dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan pihaknya sudah sering menerima keluhan warga dan pengguna jalan.
“Jangan tunggu sampai jatuh korban dulu baru bertindak. Jalan sudah kotor dan licin, ini bahaya buat pengendara motor. Kami minta Polres Lebak, Polda Banten, dan Pemkab Lebak segera turun ke lokasi, periksa izinnya, dan tindak tegas kalau ada pelanggaran,” tegas Heru, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menimbulkan keresahan dan membahayakan masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait juga harus segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai keluhan masyarakat terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang nyata.
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap legalitas kegiatan pertambangan, kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta tanggung jawab pengelola tambang dalam menjaga kebersihan dan kondisi jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas. Masyarakat tidak butuh janji atau imbauan, tapi tindakan nyata dari APH dan Pemkab Lebak,” ujar Heru.
Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Aktivitas usaha pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Kami mendesak Polres Lebak, Polda Banten, serta Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi, menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan adanya tanggung jawab pemulihan lingkungan serta pembersihan jalan yang terdampak.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji atau imbauan, melainkan tindakan nyata dari pihak berwenang.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN, LINGKUNGAN HARUS DILINDUNGI, DAN KESELAMATAN MASYARAKAT HARUS DIUTAMAKAN!
Reporter: Apip Rohman

