Gemas Desak Batcing Plant PT Arlin/Sadulur di Cijaku Ditutup Permanen Jika Terbukti Langgar Aturan

Lebak, AktualindonesiaNews.com – Aktivitas batching plant PT Arlin/Sadulur DS di kawasan Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS). Mahasiswa mendesak pemerintah daerah mengevaluasi perizinan perusahaan hingga menutup operasional secara permanen apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Desakan tersebut disampaikan GEMAS dalam aksi penyampaian aspirasi pada Minggu (11/10/2026). Mereka menyoroti dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

GEMAS meminta Pemerintah Kabupaten Lebak turun langsung untuk memeriksa kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan persyaratan perlindungan lingkungan oleh perusahaan.

Menurut GEMAS, keluhan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan aktivitas operasional batching plant tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain evaluasi perizinan, GEMAS mendesak penghentian sementara operasional apabila diperlukan selama proses penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Mereka juga meminta penutupan permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

“Bagi kami, kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan operasional perusahaan. Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan dan menimbulkan dampak yang melanggar aturan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas,” demikian pernyataan sikap GEMAS.

GEMAS turut meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Tak hanya soal dokumen perizinan, GEMAS juga mendesak instansi lingkungan hidup yang berwenang melakukan pemeriksaan teknis terhadap dugaan pencemaran udara dan kebisingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baku mutu yang berlaku.

GEMAS menyatakan akan kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi apabila belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap perusahaan lain di Kabupaten Lebak yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan yang disampaikan GEMAS belum dapat dinyatakan terbukti. Diperlukan pemeriksaan dan hasil resmi dari instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti keluhan tersebut secara objektif dan transparan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *