Agung Gumilar Serukan Perlawanan Terhadap Oknum yang Mengatasnamakan LSM dan Media: Jangan Ada Intimidasi dan Pemerasan di Banjarsari

LEBAK, AktualindonesiaNews.com — Sekretaris Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, Agung Gumilar, menyerukan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan segala bentuk tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun media, khususnya apabila tindakan tersebut berupa intimidasi, tekanan, dugaan pemerasan, maupun penyebaran informasi yang tidak berdasarkan fakta.

Menurut Agung, keberadaan LSM dan media memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi serta pembangunan daerah.

LSM dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi tersebut harus dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, yang kami soroti bukan LSM maupun insan pers secara keseluruhan, tetapi oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan nama lembaga atau profesinya untuk melakukan tekanan, intimidasi, meminta sesuatu secara tidak patut, atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Kalau benar terjadi, hal tersebut jangan dibiarkan dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Agung Gumilar, dalam keterangan resminya kepada AktualindonesiaNews.com Sabtu (19/9/2026).

Ia menilai, dugaan praktik semacam itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak seperti kepala sekolah, kepala desa, pelaku usaha maupun masyarakat lainnya, menurutnya, harus mendapatkan perlindungan dari tindakan yang bersifat menekan ataupun merugikan.

Agung juga mengingatkan agar setiap pihak yang memperoleh informasi atau menemukan dugaan penyimpangan tidak langsung melakukan tekanan maupun membuat pemberitaan sepihak. Klarifikasi, verifikasi, keberimbangan informasi dan penggunaan bukti harus menjadi dasar dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan karena merasa memiliki kartu identitas, atribut organisasi atau mengatasnamakan media kemudian seseorang merasa mempunyai kewenangan untuk mengintimidasi pihak lain. Begitu juga jangan membuat pemberitaan sebelum melakukan verifikasi dan konfirmasi secara proporsional. Kritik itu penting, kontrol sosial itu penting, tetapi semuanya harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lebak, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menciptakan ruang sosial yang sehat dan kondusif.

Secara khusus, Agung meminta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak dan organisasi profesi pers lainnya untuk turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan terhadap praktik jurnalistik perlu terus dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh pihak yang mengatasnamakan media.

“Kami berharap PWI Kabupaten Lebak dan organisasi pers lainnya dapat bersama-sama menyikapi persoalan ini. Jika ada pihak yang benar-benar menjalankan kerja jurnalistik, tentu harus kita hormati dan lindungi. Tetapi apabila ada oknum yang menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi, melakukan tekanan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar, tentu harus ada mekanisme pembinaan maupun penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Agung meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan dugaan tindakan yang merugikan apabila memiliki bukti yang cukup. Namun, laporan tersebut hendaknya dilakukan melalui saluran yang tepat dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersikap, tetapi tetap berdasarkan hukum. Kumpulkan bukti, lakukan klarifikasi dan laporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan membalas intimidasi dengan intimidasi. Kita lawan praktiknya, bukan orangnya secara membabi buta,” ujar Agung.

Ia menegaskan bahwa DPK KNPI Kecamatan Banjarsari mendukung penuh keberadaan LSM dan pers yang profesional, kritis, independen serta bertanggung jawab. Menurutnya, keberadaan kontrol sosial yang sehat justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pemerintahan dan pembangunan yang lebih transparan.

Namun demikian, Agung mengingatkan bahwa kebebasan dalam menjalankan fungsi sosial maupun jurnalistik harus disertai dengan tanggung jawab.

“Mari kita bangun Banjarsari dan Kabupaten Lebak yang kondusif. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik, masyarakat harus berani menyampaikan aspirasi, LSM harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, dan pers harus menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta serta kode etik. Jangan sampai ada oknum yang justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat dengan mengatasnamakan lembaga atau profesi tertentu,” pungkasnya.

DPK KNPI Kecamatan Banjarsari berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan dan berdasarkan hukum, sehingga tercipta iklim sosial yang aman, kondusif, demokratis dan bebas dari praktik intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Editor: Endang.S

Sumber: Agung Gumilar (Sekretaris DPK KNPI Kecamatan Banjarsari).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *