Lebak, AINews.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Cigemblong, Desa Cibungur, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Proyek senilai Rp195 juta yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Cipta Abadi itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis konstruksi.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pondasi pasangan batu pada saluran irigasi diduga tidak dibuat dengan cara menggali tanah sebagai dasar pondasi. Material batu terlihat hanya ditumpangkan di atas permukaan tanah tanpa adanya galian pondasi yang diduga menjadi bagian dari tahapan pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian mengingat Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan tata guna air irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan diharapkan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar kualitas bangunan dapat terjaga.
Saat dikonfirmasi di lokasi mengenai alasan pondasi tidak digali terlebih dahulu, salah seorang pekerja mengaku pekerjaan dilakukan demikian karena kondisi tanah berlumpur.
“Tidak digali karena lumpur,” ujar pekerja singkat kepada awak media.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Kelompok P3A Cipta Abadi, Madisa, saat dimintai tanggapannya menyatakan akan segera memberikan arahan kepada para pekerja agar pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih baik.
“Iya, saya akan segera memberikan arahan kepada para pekerjanya,” kata Madisa kepada awak media.
Sementara itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program P3-TGAI, Mepi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya telah menanyakan terkait koordinasi dengan kelompok pelaksana. Mepi juga mengaku saat itu sedang mengikuti rapat koordinasi.
“Tadi tos koordinasi sareng kelompok kang?… Abdi nuju rakor dulu kang,” tulis Mepi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Mepi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya terkait tidak dilaksanakannya galian pondasi pada pekerjaan tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi).

