Polemik Dugaan Pencurian Besi Proyek Irigasi PSN di Parung Panjang, Aparat Diminta Bertindak

Lebak, AINews.com – Polemik dugaan pencurian besi pada proyek irigasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten, menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan dugaan penahanan hasil pencurian besi dari proyek tersebut.

Proyek irigasi ini diketahui memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah, dengan anggaran pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten.

Ketua Pendekar Banten Koordinator Kecamatan (Korcam) Wanasalam, Asep Erik Rikardo, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan dugaan penahanan barang hasil pencurian besi proyek negara ini kepada aparat penegak hukum. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut aset negara,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Ia menilai, tindakan pencurian maupun penadahan material proyek negara merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas agar tidak terulang.

Secara hukum, dugaan penadahan barang hasil pencurian dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang membeli, menerima, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pelaku juga dapat dikenai sanksi denda dengan nilai maksimal Rp900 ribu.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa barang tanpa dokumen sah dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.

Sementara itu, tokoh pemuda yang berperan sebagai kontrol sosial, Cepi Umbara, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya penanganan cepat dan transparan atas kasus ini.

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan dari masyarakat penting agar proses hukum berjalan adil dan mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.

Polemik ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga aset proyek negara dari praktik pencurian dan penadahan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

(K-San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *