Pengangkatan PPTK di Puskesmas Pajagan Disorot, Ini Penjelasannya

Lebak, AINews.com – Pengelolaan keuangan di Puskesmas Pajagan, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini berkaitan dengan pengangkatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DSR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

DSR diketahui merupakan anak dari pejabat yang pernah menjabat sebagai camat di Kabupaten Lebak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengangkatan tersebut.

Ketua Umum Koordinator Kumala, Rohimin, menilai bahwa pengangkatan PPTK harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak didasarkan pada latar belakang keluarga.

“Pengangkatan PPTK seharusnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk dugaan praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Rohimin dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, apabila prosedur tidak dijalankan secara transparan dan profesional, hal tersebut dapat berdampak pada tata kelola anggaran di instansi terkait.

Sesuai ketentuan, kriteria penetapan pejabat fungsional sebagai PPTK meliputi: -Memiliki kemampuan manajerial dan integritas

-Minimal berada pada jenjang jabatan fungsional ahli muda

-Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kedudukan jabatan fungsionalnya di SKPD atau Unit SKPD.

Rohimin juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan Inspektorat untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap pengangkatan tersebut.

“Kami berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas Pajagan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait proses dan dasar pengangkatan DSR sebagai PPTK.

Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait, termasuk Puskesmas Pajagan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi berita. (Apip Rohman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *