Pandeglang, AINews.com – Selasa (2/6/2026) – Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang, Sahrul Muhtarom, menyampaikan keprihatinannya terkait pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang di tengah proses hukum yang masih berjalan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Sahrul, sikap yang disampaikan KUMALA bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik,” ujar Sahrul.
KUMALA Perwakilan Pandeglang mendesak Polres Pandeglang untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sahrul menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Selain aspek hukum, KUMALA juga menyoroti dimensi etika pemerintahan dalam proses pelantikan pejabat publik. Menurut Sahrul, meskipun suatu keputusan dapat memenuhi aspek administratif, pemerintah daerah tetap perlu mempertimbangkan nilai moral, kepatutan, dan sensitivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Persoalan yang muncul hari ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak secara administratif. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana pemerintah menunjukkan empati terhadap keluarga korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan setiap penyelenggaraan pemerintahan untuk berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, keterbukaan, kecermatan, dan pelayanan yang baik.
Lebih lanjut, Sahrul menilai pejabat publik tidak hanya dituntut memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari etika penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami memandang setiap kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketika masih terdapat duka yang dirasakan keluarga korban, pemerintah perlu menunjukkan kepekaan sosial agar tidak menimbulkan persepsi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik,” ujarnya.
KUMALA juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak menggiring opini yang dapat mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, fokus utama yang perlu dijawab adalah perkembangan penanganan perkara dan pertimbangan kebijakan yang diambil pemerintah daerah, bukan menciptakan polemik baru yang mengalihkan perhatian masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan proses hukum, transparansi informasi, dan penjelasan yang objektif mengenai kebijakan yang telah diambil,” tegas Sahrul.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, KUMALA Perwakilan Pandeglang menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional serta mengawal proses hukum dan kebijakan publik sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyerang individu tertentu. Kami hanya menyuarakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Reporter: Apip Rohman.

