Lebak, AINews.com – Aktivitas pembakaran aki bekas di kampung Pasir Kiang RT.05 RW.03, desa Mayak Curugbitung, Kabupaten Lebak, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Praktik ilegal yang dilakukan di ruang terbuka ini dinilai telah melampaui batas toleransi lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Rohimin, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait polusi udara berupa asap hitam pekat dan bau menyengat yang muncul setiap kali pembakaran dilakukan.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kesehatan warga Curugbitung digadaikan demi keuntungan segelintir oknum. Pembakaran aki di ruang terbuka ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan dan menutup paksa lokasi tersebut, dan kami meminta aparat kepolisian resor lebak segera menangkap pemilik pembakaran aki tersebut yang berinisial (M)” tegas Rohimin, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa dampak dari pembakaran aki bekas tidak bersifat sementara. “Timbal yang terlepas ke udara akan mengendap di tanah dan air. Dampaknya jangka panjang, terutama bagi tumbuh kembang anak-anak di Curugbitung yang bisa mengalami gangguan kesehatan permanen,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum Berat
Berdasarkan tinjauan hukum, aktivitas ini jelas menabrak aturan negara, khususnya:
Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mengatur sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar bagi pengelola limbah B3 tanpa izin.
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: Mengenai dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana serupa.
Tuntutan KUMALA
Melalui siaran pers ini, KUMALA secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama: Gakkum KLHK dan Polres Lebak segera menangkap aktor intelektual di balik aktivitas pembakaran aki ilegal ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak wajib melakukan audit lingkungan dan menetapkan status pencemaran di area terdampak.
Pemerintah Daerah harus memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang tinggal dalam radius bahaya paparan asap aki.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, KUMALA bersama masyarakat tidak ragu untuk melakukan aksi massa demi menjaga kelestarian lingkungan ,” tutup Rohimin. -(Apip Rohman)

