Lebak, AINews.com – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) secara tegas mendesak pihak berwenang untuk segera mencabut izin operasional PT Kemasan Cipta Utama (KCU) yang berlokasi di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Banten.
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam beberapa minggu terakhir, masyarakat di sekitar lokasi perusahaan mengalami dampak serius berupa banjir yang merusak lahan pertanian. Akibatnya, para petani mengalami gagal garap yang berpotensi mengancam ketahanan ekonomi mereka.
“Kami menilai ini bukan sekadar bencana biasa, tetapi bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan. Dugaan kuat kami, PT KCU tidak menjalankan kewajiban lingkungan sebelum melakukan pembangunan, termasuk tidak adanya kajian AMDAL maupun UKL-UPL yang semestinya menjadi syarat mutlak,” tegas Rohimin, Ketua Umum Koordinator KUMALA dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, KUMALA juga menyoroti sikap pemerintah desa yang dinilai abai terhadap penderitaan masyarakat. Kepala Desa Margatirta diduga tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“Seharusnya pemerintah desa segera melaporkan kondisi ini kepada bupati melalui camat. Namun yang terjadi justru pembiaran. Ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Desa, khususnya Pasal 29 huruf h,” lanjutnya.
Selain persoalan lingkungan, rekam jejak PT KCU juga menjadi sorotan. Perusahaan tersebut sebelumnya pernah tersangkut kasus dugaan pembelian solar ilegal yang telah ditindak oleh Polda Banten. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran berulang yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami melihat ada rangkaian pelanggaran, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya sistem irigasi, hingga dampak langsung terhadap petani. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Rohimin.
KUMALA menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tidak memiliki legitimasi untuk terus beroperasi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mencabut izin PT KCU. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan rakyat kecil dan lingkungan hidup,” tutupnya.
(Apip Rohman)

