Lebak, AINews.com – Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Wanasalam mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama almarhumah Eti Komalasari.
Dugaan penyelewengan tersebut disinyalir terjadi secara terstruktur dan berkelanjutan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Akibatnya, hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Ketua LSM GMBI KSM Wanasalam, Rifai, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti di lapangan. Berdasarkan temuan tersebut, Eti Komalasari yang beralamat di Kampung Kenanga RT 04 RW 01, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2020. Namun, dana bantuan BPNT atas namanya masih tercatat cair dan diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam kurun waktu yang cukup lama setelah yang bersangkutan wafat.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana. Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam,” tegas Rifai kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Rifai juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 22 November 2025. Hingga kini, pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Maret 2026 yang diterima pada 29 Maret 2026.
“Isi SP2HP tersebut baru sebatas siapa yang sudah dan akan diperiksa, belum menyentuh substansi perkara maupun kejelasan status laporan kami,” ujarnya.
LSM GMBI mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya: Memanggil dan memeriksa pendamping desa, ketua kelompok BPNT, pendamping BPNT atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Wanasalam, agen BRILink, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pencairan dana BPNT atas nama almarhumah.
Melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana BPNT di Kecamatan Wanasalam sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan penggelapan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM GMBI juga mendatangi Polsek Wanasalam untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, saat itu penyidik maupun Kapolsek tidak berada di tempat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Wanasalam, Bripka Rangga, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.
“Besok, Selasa (7/4), kami akan memanggil dan memeriksa pendamping desa serta TKSK Wanasalam,” ujarnya.
Rifai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini dapat merusak integritas penyaluran bantuan pemerintah.
“Kami tidak ingin ada lagi hak masyarakat, apalagi yang sudah meninggal dunia, disalahgunakan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.
(K-San)

