Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penyelewengan BPNT di Polsek Wanasalam

Lebak, AINews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai [BPNT] yang ditangani Polsek Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, menilai proses hukum berjalan tanpa kepastian. Laporan yang diajukan sejak 22 November 2025 belum membuahkan penetapan tersangka hingga 20 Mei 2026.

“Kasus ini sudah hampir enam bulan dilaporkan. Sampai hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Pelapor hanya menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanpa ada kemajuan berarti,” ujar King Naga kepada awak media, Rabu (20/05/2026).

Menurutnya, BPNT merupakan hak dasar masyarakat miskin dan rentan yang harus dijaga. Setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos tersebut wajib diusut tuntas untuk memberi efek jera dan menjamin keadilan sosial.

“Lambannya penanganan dikhawatirkan memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kami mendesak agar proses hukum dipercepat dan dilakukan secara transparan,” tegasnya.

King Naga menambahkan, pihak kepolisian terakhir kali memberikan keterangan kepada pelapor dua minggu lalu. Saat itu penyidik menyatakan kasus akan segera dilimpahkan ke Unit Tipikor Polres Lebak. Namun hingga kini, pelimpahan tersebut belum terealisasi.“Sampai saat ini belum ada pelimpahan. Jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

Hal senada disampaikan pelapor, Reza Haviipi. Ia mengaku sudah enam bulan menunggu kepastian hukum sejak melapor pada 22 November 2025.

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan hak masyarakat miskin yang dirugikan dikembalikan. Dua kali saya menerima SP2HP, tapi isinya tidak menunjukkan adanya perkembangan yang berarti,” ujar Reza saat dikonfirmasi secara terpisah.

LSM GMBI menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial dan pendampingan terhadap korban. Jika diperlukan, pihaknya akan melayangkan surat audiensi dan laporan resmi ke Polres Lebak dan Polda Banten agar kasus mendapat atensi khusus.

“Kami meminta transparansi dari penyidik terkait kendala yang membuat kasus ini berlarut-larut. Jika diperlukan, kami akan beraudiensi ke Polres Lebak untuk mendesak percepatan penyidikan,” pungkas King Naga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wanasalam belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penyidikan maupun perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan BPNT tersebut. (K-San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *