Lebak, AINews.com – Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) Haes Rumbaka mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam program P3TGAI Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurut Haes, pungli tersebut nilainya mencapai Rp50 juta dan diambil langsung dari setiap Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima manfaat program.
”AMBAS sudah mengumpulkan sejumlah pengakuan dari kelompok P3A yang mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum,” ujar Haes, Jumat 31 Juli 2026.
Haes meminta para penerima manfaat program P3TGAI di Lebak menolak jika kembali diminta uang oleh oknum.
Sebab, jika dipenuhi maka kedua belah pihak sama-sama bisa terjerat hukum karena masuk kategori gratifikasi.
”Para penerima manfaat jangan mau memberi. Kalau sampai memberi, sama saja melanggar hukum,” tegasnya.
Ia khawatir program yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air itu tidak memberi manfaat optimal bagi petani. Yang terjadi justru sebaliknya.
”Program ini malah jadi ajang bancakan oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” kata Haes.
Lebih lanjut, Haes menyebut dalam proses penghimpunan informasi pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum anggota DPR RI dalam penarikan dana P3TGAI tersebut. AMBAS mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Untuk diketahui, di Provinsi Banten program P3TGAI tahun ini mencakup 91 daerah irigasi dengan total 124 lembaga kelompok penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai, maupun anggota DPR RI yang disebut.
AMBAS berharap Inspektorat, KPK dan aparat penegak hukum di Lebak tidak lalai dalam melakukan pengawasan agar dana negara benar-benar sampai ke petani secara maksimal. (Red)
Dugaan Pungli Rp50 Juta Program P3TGAI di Lebak Disebut Libatkan Oknum DPR RI

