LSM GMBI Desak Polres Lebak Tangani Serius Dugaan Penggelapan Bansos di Wanasalam

Lebak, AINews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mendesak Polres Lebak menangani secara serius dan profesional perkara dugaan penggelapan bantuan sosial (bansos) yang telah dilimpahkan dari Polsek Wanasalam.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM GMBI Wanasalam, Ripai, pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu kepastian hukum atas perkara yang telah memasuki penanganan di tingkat Polres Lebak.

“Kami meminta Polres Lebak memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Wanasalam. Masyarakat menunggu kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan lambannya penanganan yang dapat menimbulkan spekulasi,” ujar Ripai.

Sementara itu, Kapolsek Wanasalam membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak karena menjadi kewenangan penyidik di tingkat Polres.

“Benar, perkara dugaan penggelapan bansos sudah kami limpahkan ke Tipikor Polres Lebak. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Polres Lebak, dan saat ini sedang dipersiapkan untuk gelar perkara,” kata Kapolsek Wanasalam saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ripai menegaskan, bantuan sosial merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga menilai keterbukaan informasi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.Dari sisi hukum, dugaan penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Reza selaku ahli waris almarhumah Eti Komalasari sekaligus pelapor berharap Polres Lebak segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Menurutnya, selama proses penyelidikan di Polsek Wanasalam, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai alat bukti telah dikumpulkan.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Reza.

Masyarakat pun berharap proses penanganan dugaan penggelapan bantuan sosial tersebut dapat berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara setelah pelimpahan dari Polsek Wanasalam.

Reporter: K-San

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *