Lebak, AINews.com – Salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melanggar standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pendistribusian menu makanan ke sekolah.
Sejumlah pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oleh SPPG Cundamanik tersebut diantaranya, armada yang digunakan mengantar MBG tidak memiliki logo SPPG.
Kemudian, petugas pengantar MBG meletakkan ompreng yang didistribusikan tidak menggunakan alas atau diletakkan langsung di atas lantai.
Selanjutnya, kendaraan pengantar MBG masuk ke halaman sekolah.
Berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan BGN, ketiga Juknis tersebut merupakan SOP yang sudah dikangkangi oleh pihak SPPG.
Atas kejadian itu, salah seorang aktivis Lebak Selatan, Haes Rumbaka angkat bicara dan mendesak BGN mengevaluasi SPPG tersebut.
”Saya meminta BGN memberikan teguran keras bahkan bila perlu SPPG Cundamanik ini diberhentikan operasionalnya,” kata Haes, Rabu (1/4/26).
Menurut Haes, pelanggaran SOP dilakukan oleh SPPG yang beralamat di Desa Cihara ini diduga bukan kali pertama dilakukan.
Terlebih penggunaan mobil yang tidak ada logo SPPG yang sudah diwajibkan oleh BGN.
Tujuan adanya logo tersebut kata Haes, untuk memastikan armada yang digunakan merupakan khusus mengantar MBG ke sekolah-sekolah.
BGN dengan tegas melarang mobil berlogo BGN digunakan untuk keperluan lain, seperti berwisata, menjemput tamu, atau mengangkut barang selain bahan makanan MBG.
”Mobil berlogo BGN didedikasikan hanya untuk mendistribusikan makanan bergizi dan mengambil kembali ompreng,” ucapnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan tata cara menyimpan ompreng makanan, pihak petugas SPPG terkesan tidak diberikan arahan sesuai petunjuk teknis.
”Terpantau di lokasi salah satu sekolah penerima manfaat, petugas meletakkan ompreng berisi makanan yang akan diberikan kepada siswa di atas lantai kramik, lalu kemudian dipindahkan ke alas yang kondisinya kotor,” terang Haes.
Lebih lanjut, terkait mobil pengantar MBG, dalam aturan terbaru BGN, armada tidak boleh masuk ke halaman sekolah.
Mobil pengantar hanya diperbolehkan berhenti dan menurunkan makanan di depan pagar atau gerbang sekolah untuk menjamin keamanan siswa.
”Apabila SOP ini dilanggar maka SPPG tersebut harus diberikan sanksi penghentian operasional,” tegas Haes.
Untuk itu, Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan ini mendesak BGN agar segera turun ke SPPG Cundamanik untuk memastikan dugaan pelanggaran SOP yang sudah dilakukan.
Sementara itu, Asisten Lapangan SPPG Cundamanik, Muhammad Faisal membenarkan bahwa mobil pengantar makanan tidak berlogo BGN.
Kendati demikian, dugaan pelanggaran SOP penyimpanan ompreng dan kendaraan masuk ke halaman sekolah, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan petugas yang bersangkutan.
“Siap bang pertama mungkin pengalihan dari team distribusi ke kepada PIC sekolah itu ada alasan tertentu, sementara nanti saya bakal menanyakan terlebih dahulu kepada team distribusi sama PIC sekolah MI DAAR EL MUHAJIRIN,” jelas Asisten Lapangan, Muhammad Faisal via pesan elektronik WhatsApp. (Red)

