Wali Siswa Kritisi Kesesuaian Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Cilangkahan

Lebak. AINews. Makan Bergizi Gratis (MBG) sebuah program nasional pemerintah Indonesia untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi secara cuma-cuma kepada kelompok rentan seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, guna meningkatkan kualitas SDM, menekan angka stunting, dan mendukung kesehatan masyarakat secara luas. Program ini diluncurkan untuk memastikan pemenuhan gizi dasar dan menjadi langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045. 

Untuk itu, jelasnya, MBG diberikan satu kali kepada tiap anak. Namun, menu makan yang diberikan akan memenuhi sepertiga kebutuhan kalori tiap anak, dan diawasi oleh Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah untuk memastikan kualitas dan transparansi.

Namun pada praktik dilapangan dari hasil penelusuran wartawan menemukan berbagai tanggapan dari wali siswa maupun dari para aktivis pemerhati, salah satunya program MBG ini juga di keluhkan oleh salah satu wali siswa di SDN 1 Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, “Kami sebagai wali siswa mengkritisi penyaluran makan bergizi gratis yang disalurkan melalui Satuan Pemberi Makanan Gizi (SPPG) Cilangkahan. Kami melihat ketidaksesuaian alokasi anggaran food cost yang dialokasikan oleh Badan Gizi Nasional senilai Rp10.000 per porsi untuk peserta didik di SDN 1 Cilangkahan,” ucap perwakilan wali siswa. 19/01/2026

Sementara itu, Deden Haditiya, aktivis dari Lebak Selatan, menilai penyaluran porsi makan bergizi gratis tersebut tidak relevan atau diduga tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Menu yang disajikan meliputi 1 butir telur, mie goreng, pisang, sepotong martabak telur, dan sambal. Menurut masyarakat, secara kasat mata dapat diperkirakan bahwa biaya bahan makanan (food cost) per porsi berada di bawah standar alokasi pemerintah sebesar Rp10.000.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggalang partisipasi masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap realisasi penyaluran dana MBG. Kami juga akan mendesak pemerintah daerah melalui lembaga pengawasan, audit, dan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi untuk melakukan pengawasan yang ketat dan menindaklanjuti jika ditemukan penyimpangan,” jelas Deden.

Menurut perhitungan kasar, jika terdapat penyimpangan sebesar Rp1.000 per porsi dan jumlah peserta mencapai 3.000 orang per hari, maka total penyimpangan dalam sehari bisa mencapai Rp3.000.000. Dalam waktu 30 hari, jumlah tersebut dapat mencapai Rp90.000.000. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program MBG yang menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional. Selain itu, alokasi untuk operasional dan sewa gedung telah ditetapkan sebesar Rp5.000 per porsi.

“Jika SPPG tetap melakukan penyimpangan dari alokasi food cost yang telah ditetapkan, hal itu sangat tidak dapat diterima. Jangan sampai program gizi yang bertujuan untuk kesejahteraan peserta didik ini dikorupsi. Kami mendesak seluruh sektor terkait untuk secara serius mengawasi penyaluran MBG ke sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak Selatan, Provinsi Banten,” pungkas Deden.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *