Negara Gugat Enam Perusahaan di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun, Menteri LH: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan

Jakarta, AINews.com – 15 Januari 2026. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di Provinsi Sumatera Utara.

Langkah ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan ekologis dengan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Gugatan diajukan terkait kerusakan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan telah berdampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegasnya.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa gugatan didasarkan fakta lapangan dan analisa pakar, dengan memegang prinsip “perusak membayar”. “Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan berdasarkan mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Langkah ini bukan hanya tuntutan ganti rugi materiil, melainkan juga upaya mitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan yang menjadi obyek gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Aktivitas mereka dinyatakan mengakibatkan kerusakan seluas 2.516,39 hektare, dengan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,-. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,- dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,-.

Rizal Irawan menekankan bahwa pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha. KLH/BPLH berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, dengan setiap rupiah dari gugatan akan dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

Sumber: Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *