‎Motor Digondol Maling, Pungutan Parkir di Halaman Kantor Kecamatan Malingping Disorot

Lebak, AINews.com – Sebuah motor Scoopy warna hitam hilang digondol maling di halaman Pendopo Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 18.15 WIB.

‎Korban merupakan warga Malingping yang saat itu tengah berbuka puasa bersama keluarga di alun-alun.


‎Kronologi kejadian bermula saat pemilik kendaraan datang ke Alun-alun Malingping pada pukul 18.25 WIB.

‎Kemudian dirinya memarkir motor tepat di halaman kantor Kecamatan Malingping.

‎Selanjutnya pemilik kendaraan pergi berbuka puasa bersama keluarga di alun-alun.

‎Usai berbuka dan melaksanakan shalat maghrib, pemilik hendak pulang namun pada saat sampai di lokasi parkiran, motornya sudah tidak ada.

‎”Kehilangan motor di Pendopo, diparkir di belakang Tugu Harimau tiang bendera.
‎Ke Alun-alun jam 18.15 beres adzan maghrib, di parkir disitu di tinggal ke Alun-alun pas balik lagi ke parkiran jam 18.50 motor hilang,” terang korban, Rohmat.

‎Di lain pihak, seorang aktivis Lebak Selatan, Haes Rumbaka menyayangkan peristiwa curanmor tersebut.

‎Padahal kata Haes, di Halaman Pendopo Kecamatan Malingping itu sudah ada petugas yang memungut biaya kepada pemilik kendaraan yang parkir di sana.

‎Seharusnya petugas tersebut bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang terparkir di sana.

‎”Kejadian kehilangan kendaraan seharusnya dapat diminimalisir, setelah terjadi kehilangan seperti ini siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

‎Atas kejadian ini, Haes mendesak pengelolaan perkiraan di Lingkungan Alun-alun Malingping dievaluasi agar kejadian kehilangan kendaraan tidak terus terulang.

‎”Saya meminta pengelola parkir dievaluasi, meskipun tidak ada legitimasi yang mengatur pungutan di sana, paling tidak mereka sudah mengambil manfaatnya, pengelola terutama petugas di lapangan harus bertanggungjawab penuh atas kendaraan yang dititipkan di sana,” tegasnya.

‎Diketahui, Alun-alun Malingping merupakan salah satu objek vital yang sering dipadati pengunjung, terutama di Bulan Ramadhan.

‎Area publik tempat berkumpul masyarakat tersebut sudah tak asing dengan kegiatan dugaan pungutan liar (Pungli).

‎Mulai dari pungutan kepada pedagang kaki lima dan pungutan terhadap kendaraan yang parkir di lingkungan alun-alun sudah tak aneh ditemukan di sana.

‎Sebaiknya pihak terkait, dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak segara mengambil langkah-langkah konkret agar  pengelolaan Alun-alun Malingping, mulai dari layout pedagang kaki lima dan parkiran di tepi jalan tidak semrawut. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *