Petaling Jaya. AINews.com – Petugas Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) telah menyita sejumlah aset mewah terkait penyelidikan kasus pengadaan militer yang melibatkan mantan Kepala Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan. Aset yang disita antara lain termasuk 26 jam tangan Rolex senilai lebih dari RM11,4 juta (Rp47,39 miliar), sebagian di antaranya diperoleh dari penggerebekan di rumah istri kedua mantan KSAD pekan lalu.
Ketua MACC Azam Baki dalam konferensi pers Kamis (15/1/2026) sebagaimana dilansir The Star menyatakan, “Kami membekukan 75 rekening bank perusahaan, dengan total nilai RM32,5 juta.”
Selain itu, barang-barang lain yang disita mencakup uang tunai RM4,4 juta, mata uang asing senilai RM1,4 juta, 26 jam tangan mewah lainnya senilai RM2,3 juta, perhiasan dan emas lebih dari RM3,4 juta, serta sebuah kendaraan mewah yang diperkirakan bernilai RM360.000.
Mantan KSAD Jenderal Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan beserta kedua istrinya telah ditahan dalam penyelidikan terhadap kartel yang diduga terkait tender pengadaan untuk Angkatan Darat. Perwira tinggi tersebut ditahan selama tujuh hari, sementara salah satu istrinya ditahan enam hari dan yang lainnya tiga hari.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), mantan KSAD dan istrinya telah memberikan keterangan di markas MACC terkait kasus tersebut. Pada hari yang sama, sepasang suami istri lainnya juga ditangkap untuk penyelidikan serupa dan ditahan selama tujuh hari.
Pada Selasa (6/1/2026), MACC memperoleh perintah penahanan selama lima hari terhadap 17 direktur perusahaan yang diduga menjalankan kartel untuk mengatur tender pengadaan militer. (Hn)

