Hari ke Dua, Penyaluran MBG di SDN 1 Cilangkahan Kembali di Kritik, Diduga Tidak Sesuai Standar Pemerintah

Lebak. AINews.com – Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari kedua di SDN 1 Cilangkahan kembali mendapatkan sorotan, dikabarkan terdapat dugaan harga porsi saji menu tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, menu MBG yang disalurkan berupa nasi putih, telur cetak goreng, 3 biji buah klengkeng, serta 3 iris terong rebus dengan topping sambal dan kacang tanah goreng. Menurut keterangan salah satu wali murid, anak-anak beserta beberapa teman sekelasnya mengeluhkan bahwa menu terong rebus dengan sambal tidak diminati oleh sebagian besar siswa, bahkan banyak yang tersisa dan terbuang.

Wali murid tersebut menyampaikan bahwa hal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pengelola Satuan Pemberi Pangan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah. Porsi serta jenis menu MBG perlu dipertimbangkan berdasarkan minat makan anak-anak usia 6-12 tahun di tingkat SD, tidak dapat dipukul rata dengan selera anak usia 12-15 tahun di tingkat SMP dan SMA.

Keluhan lainnya adalah menu yang didistribusikan tidak membedakan antara siswa kelas 1-3 SD dengan kelas 4-6 SD, sehingga dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025.

Deden Haditiya mendesak unsur pengawasan internal Badan Gizi Nasional, yayasan SPPG di masing-masing wilayah, serta pihak pengawasan internal Pemerintah Daerah untuk secara serius mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah ini.

“Kami berharap bantuan pemerintah di bidang gizi ini dapat diawasi secara ketat, mulai dari jumlah, mutu, dan cost food-nya untuk menghindari fraud dan perilaku koruptif yang mengurangi nilai cost food yang telah diatur dalam kontrak kerja sama antara yayasan dan BGN,” ujar Deden.

Ia menambahkan bahwa nilai cost food yang telah ditetapkan pemerintah dan disepakati oleh yayasan di masing-masing SPPG, yaitu Rp8.000 per porsi dan Rp10.000 per porsi, tidak boleh dimanipulasi. Nilai bantuan tersebut harus benar-benar dirasakan dan diterima oleh seluruh peserta didik, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan audit untuk memastikan hal tersebut. (Hn/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *