Jakarta.AINews.com – Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SEMA-PTKIN) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII dalam rangka membahas agenda Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Rabu, 18 Februari 2026 (18/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta tersebut menjadi forum strategis bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, serta rekomendasi kebijakan terkait pembenahan sistem pemasyarakatan di Indonesia. RDPU dipimpin olehpimpinan Komisi XIII dan dihadiri oleh jajaran perwakilan nasional SEMA-PTKIN dari berbagai daerah.
Dalam forum tersebut, SEMA-PTKIN menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pemasyarakatan, di antaranya persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, minimnya program pembinaan berbasis pendidikan dan keterampilan, serta perlunya pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Mahasiswa juga menekankan pentingnya penguatan regulasi yang berorientasi pada hak asasi manusia serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Koordinator Pusat SEMA-PTKIN Se-Indonesia, Muhammad Rafli dalam paparannya menyampaikan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyangkut paradigma pembinaan yang lebih humanis dan berkeadilan. “Pemasyarakatan harus menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Negara perlu memastikan warga binaan mendapatkan hak pendidikan, layanan kesehatan, serta pelatihan kerja yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian politik dalam mendorong kebijakan pemidanaan yang lebih humanis. “Overkapasitas Lapas adalah bukti bahwa pendekatan punitif tidak lagi relevan. Sudah saatnya negara memperluas keadilan restoratif dan pidana non penjara sebagai solusi yang lebih berkeadilan dan berdampak sosial,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI menyambut baik masukan dari kalangan mahasiswa. Mereka menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal implementasi kebijakan pemasyarakatan agar selaras dengan semangat reformasi hukum nasional. Komisi XII juga membuka ruang kolaborasi lanjutan dengan elemen masyarakat sipil dan akademisi guna memperkaya substansi kebijakan.
Reformasi sistem pemasyarakatan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari agenda besar penegakan hukum, perlindungan HAM, dan keadilan sosial. Tanpa komitmen kebijakan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor, Lapas akan terus menjadi simbol kegagalan rehabilitasi. Sebaliknya, dengan arah reformasi yang jelas, sistem pemasyarakatan dapat menjadi instrumen negara untuk membangun keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara mahasiswa dan legislatif dalam mendorong pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial. SEMA-PTKIN menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui kajian akademik, advokasi kebijakan, serta gerakan edukatif di lingkungan kampus dan masyarakat luas. (Hn)

