Pengembangan Perhutanan Sosial 2025-2030 Dijajaki, Kemenhut-HKTI Targetkan 12 Kabupaten sebagai Role Model

Jakarta.AINews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam pengembangan Perhutanan Sosial sebagai salah satu instrumen strategis mendukung swasembada pangan nasional serta peningkatan kesejahteraan petani hutan. Penguatan kerja sama ini dibahas dalam Rapat Pendetailan Program Kerja HKTI Bidang Kehutanan Tahun 2025–2030 yang digelar pada Jumat (5/2/2026).

Rapat tersebut menitikberatkan pada pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui hilirisasi produk Perhutanan Sosial, penguatan kelembagaan petani hutan, serta pengembangan komoditas unggulan daerah.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum HKTI Bidang Kehutanan, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial memiliki peran strategis dalam mendukung agenda besar pembangunan nasional, termasuk Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “HKTI Bidang Kehutanan menjadi wadah kita bersama (Kemenhut-HKTI) untuk meningkatkan kesejahteraan petani baik di dalam maupun luar kawasan hutan, serta dalam upaya mendukung swasembada pangan untuk keamanan bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wamenhut.

Menurutnya, Perhutanan Sosial bukan hanya program kehutanan, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi rakyat. Melalui kolaborasi Kemenhut dan HKTI, pihaknya ingin memastikan petani hutan memiliki akses kelola yang adil, usaha yang produktif, serta nilai tambah yang, serta nilai tambah yang nyata dari hasil hutan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengembangan usaha Perhutanan Sosial diarahkan pada pengelolaan hulu–hilir komoditas secara terintegrasi, mulai dari pembangunan persemaian desa, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, pengolahan hasil, hingga pemasaran yang sesuai dengan standar pasar dan lingkungan.

“Dengan pendekatan ini, kita mendorong lahirnya industri lokal berbasis Perhutanan Sosial, membuka lapangan kerja baru di perdesaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.

Dalam rapat disampaikan bahwa saat ini 75 kabupaten/kota telah menginisiasi pengembangan Integerated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial, yang menunjukkan besarnya potensi pengembangan ekonomi masyarakat hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Kemenhut dan HKTI berencana membuat role model di beberapa lokasi, antara lain: Garut (Jawa Barat); Grobogan (Jawa Tengah); Jember (Jawa Timur); Tapanuli Utara (Sumatera Utara); Tanah Laut (Kalimantan Selatan); Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur); Maros (Sulawesi Selatan); Sorong Selatan (Papua Barat Daya); Karangasem (Bali); Ambon (Maluku); dan Dompu (Nusa Tenggara Barat).

“Kemenhut dan HKTI akan memfokuskan kerja sama pada penentuan lokasi dan target kegiatan di beberapa kabupaten prioritas. Selain itu, akan dilakukan pendetailan program dan jadwal pelaksanaan tahun 2026, penguatan pendanaan, serta dukungan publikasi dan kolaborasi media sosial untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat,” terang Wamenhut.

“Kolaborasi ini harus memberikan dampak nyata di lapangan. Negara hadir melalui kebijakan, pendampingan, dan pembiayaan, sementara HKTI menjadi mitra strategis dalam penguatan petani hutan sebagai pelaku utama pembangunan kehutanan berkelanjutan,” tutup Wamenhut Rohmat Marzuki.

Kerja sama Kemenhut dan HKTI melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, hingga organisasi masyarakat sipil, dengan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PNBP, hibah, serta dukungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). (Hn/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *