Pandeglang.AINews.com – Polemik seputar pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) muncul di Kecamatan Jiput setelah Camat Jiput mengirimkan undangan koordinasi secara berulang melalui Grup WhatsApp kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (Ka SPPG) di setiap dapur MBG, sejak akhir Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
Dokumen undangan yang beredar menunjukkan bahwa Camat Jiput beberapa kali mengundang unsur Muspika, Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI), Korwil Pendidikan, dan Ka SPPG dengan agenda koordinasi serta penyaluran MBG di wilayah kecamatan tersebut.
Menanggapi hal ini, koordinator SPPI Kecamatan Jiput menegaskan kepada media bahwa sejak awal pelaksanaan, mekanisme penentuan penerima manfaat dan distribusi MBG telah memiliki alur yang jelas dan tidak berada dalam kewenangan pemerintah kecamatan.
“Struktur pelaksana MBG telah ditetapkan secara berjenjang, sehingga tidak diperlukan intervensi atau pengaturan teknis dari Camat, termasuk dalam bentuk undangan koordinasi yang berpotensi menimbulkan tafsir salah terkait kewenangan,” ujar SPPI kecamatan Jiput.
Senada dengan itu, salah satu Ka SPPG di Kecamatan Jiput menyatakan bahwa seluruh dapur MBG telah bekerja berdasarkan pedoman operasional dan arahan struktural program tanpa perlu pengaturan tambahan dari pihak luar pelaksana teknis.
“Dapur MBG berjalan sesuai mekanisme. Data penerima, jalur distribusi, dan pengawasan sudah diatur oleh SPPI dan struktur program. Kami menjalankan sesuai dengan itu,” jelasnya.
Ia menilai bahwa undangan koordinasi yang melibatkan dapur MBG seharusnya tidak bergeser menjadi ruang untuk pengambilan keputusan teknis terkait program.
Sementara itu, Camat Jiput disebut mengelak ketika dikonfirmasi media terkait dugaan keterlibatannya dalam pengaturan distribusi MBG, meskipun undangan resmi berasal dari kantor camat.
Situasi ini telah memunculkan perhatian publik mengenai batas kewenangan pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan program nasional MBG, yang secara struktur telah memiliki sistem pelaksana teknis tersendiri. (Hn/Red)

