Media “Homeless” dan Verifikasi Dewan Pers: SMSI Dorong Regulasi Pers Adaptif di Era Digital

Jakarta, AINews.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungan penuh terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” maupun media baru di Indonesia.

Menurut Firdaus, kemajuan teknologi dan media sosial telah melahirkan pola baru penyebaran informasi, yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik maupun struktur organisasi besar.

Pernyataan ini disampaikan Firdaus di sela-sela kegiatan jalan santai (Fun Walk) yang digelar Dewan Pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).Peringatan internasional hari pers ini jatuh setiap tanggal 3 Mei, namun Dewan Pers menggelar rangkaian kegiatan pada tanggal 10 Mei tahun ini.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menilai fenomena media “homeless” merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tak terelakkan seiring derasnya arus digitalisasi.

Ia berharap keberadaan jenis media ini dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional, termasuk Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa masa kini.

“Perkembangan media digital saat ini sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja mandiri, tanpa kantor fisik, namun mampu menyajikan informasi secara cepat dan menjangkau masyarakat luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Fenomena Media “Homeless”

Istilah “media homeless” atau media baru merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita dan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi layaknya perusahaan pers pada umumnya.

Model ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dikelola secara mandiri dari rumah atau jarak jauh, hanya bermodalkan perangkat digital sederhana. Selain menyajikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, dekorasi, hingga keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik. Berkat kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten-konten ini mampu menarik perhatian khalayak luas meski diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Menurut Firdaus, perkembangan ini menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam mendapatkan informasi. Oleh sebab itu, regulasi pers dinilai perlu disesuaikan agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Evaluasi Sistem Verifikasi Media

Firdaus juga menyinggung penerapan sistem verifikasi administrasi media yang dilakukan Dewan Pers.

Menurut catatannya, masih banyak perusahaan pers khususnya media siber daerah dan media berskala kecil yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang berlaku saat ini.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai hambatan administratif, mengingat persyaratan yang dirasakan cukup berat bagi sebagian pelaku usaha pers, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang melanda industri pers saat ini. Hal itu dikhawatirkan justru menjadi penghambat kemerdekaan pers itu sendiri. Karena itu, syarat dan ketentuan verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan jiwa Undang-Undang Pers.

Secara administratif, syarat utamanya cukup berbadan hukum, dan fokus utamanya harus diarahkan pada penegakan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah teknis operasional seperti urusan ruang redaksi, kompetensi wartawan, apalagi mencampuri urusan yang menjadi kewenangan instansi lain seperti Ketenagakerjaan atau Kesehatan,” tegasnya.

Menurut pandangannya, verifikasi tetap wajib dilakukan dalam rangka pendataan. Namun persyaratannya cukup sederhana: perusahaan berbadan hukum, dan Dewan Pers berperan sebagai fasilitator yang berfokus pada penegakan etika serta pedoman pemberitaan. Pasalnya, mekanisme verifikasi yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak kendala.

“Banyak media yang sebenarnya tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberi manfaat informasi bagi masyarakat, namun terhalang syarat administrasi yang berat. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” tambah Firdaus.

Dorong Penyesuaian Regulasi Pers

Firdaus berharap Dewan Pers segera melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kemajuan teknologi dan pola kerja media digital masa kini.

Menurutnya, proses verifikasi harus tetap menjaga standar kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak boleh menjadi beban atau penghambat bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hanya saja, mekanisme verifikasinya perlu disederhanakan agar lebih inklusif.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta memiliki landasan hukum yang sah. Regulasi harus mampu berjalan beriringan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media baru dan standar verifikasi pers diprediksi akan terus berlanjut seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia.

Di satu sisi, verifikasi dianggap penting demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar regulasi lebih luwes dan adaptif terhadap model-model media baru yang lahir dari kemajuan teknologi. Lebih lanjut Firdaus menyampaikan, apabila syarat verifikasi telah disesuaikan dengan jiwa UU Pers, diharapkan media baru dapat diterima menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers.

Dengan adanya evaluasi tersebut, jangkauan pembinaan Dewan Pers dapat meluas hingga ke media baru, sehingga pendataan sebagaimana diamanatkan undang-undang dapat mewujudkan iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. (Hn/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *