Lebak, AINews.com — Koordinator Umum KUMALA, Rohimin, mendesak Polda Banten segera menindaklanjuti dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di lokasi proyek cut and fill milik PT Kemasan Cipta Utama (KCU) yang berada di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa bulan lalu pihak pemasok solar subsidi hingga Kepala Desa Margatirta telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari proses pemanggilan tersebut.
Pemanggilan itu diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses tersebut, penyidik disebut menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh seorang pengusaha BBM berinisial E, warga asal Lebak yang berdomisili di Bogor.
Tak hanya itu, Kepala Desa Margatirta berinisial M juga turut dipanggil karena diduga memiliki peran sebagai penadah dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Kejadian seperti ini seharusnya tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saja. Dengan bukti-bukti yang ada, saya menilai sudah cukup kuat bagi Polda Banten untuk menindaklanjuti ke tahap yang lebih serius,” ujar Rohimin.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana berat.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain penimbunan atau penyimpanan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas selama ini terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Rohimin juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Margatirta dalam kasus ini. Ia menilai, sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan serta menjalankan amanah undang-undang.
“Justru yang terjadi berbanding terbalik. Jika terbukti terlibat, jelas hal tersebut melanggar aturan, termasuk Permendes Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 29 huruf H. Saya juga meminta DPMD Lebak untuk segera memeriksa Kepala Desa Margatirta terkait dugaan keterlibatannya dalam pembelian solar ilegal,” tegasnya.
(Apip Rohman)

