Kasus Dugaan Penggelapan BPNT Mandek, Pelapor Desak Polisi Segera Naikkan Status Penyidikan

Lebak, AINews.com — Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik almarhumah Eti Komalasari di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini masih berlanjut. Pelapor, Reza selaku Sekretaris LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam, mendesak pihak kepolisian agar segera mempercepat proses penyidikan.

Laporan resmi terkait kasus ini telah dilayangkan lebih dari empat bulan lalu. Namun, pelapor menilai penanganan perkara tersebut masih berjalan lamban. Baru-baru ini, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 20 Maret 2026 dan diterima pada 29 Maret 2026.

“Kami sangat mengapresiasi terbitnya SP2HP, namun isinya hanya normatif dan tidak memberikan kepastian kapan perkara ini naik ke tahap selanjutnya. Kami menilai respons kepolisian terkesan lamban, padahal alat bukti berupa data rekening koran dan keterangannya sudah kami sampaikan sejak awal,” ujar Reza kepada awak media, Jumat (3/4/2026).

Reza menambahkan, alat bukti yang telah disampaikan mencakup data rekening koran yang masih aktif dan diduga digunakan untuk mencairkan dana BPNT sejak tahun 2020 melalui BRILink Hermawan.

“Alat bukti yang kami sampaikan termasuk data rekening koran yang masih aktif dan diduga digunakan untuk mencairkan dana BPNT dari 2020 melalui BRILink Hermawan. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan menetapkan tersangka,” katanya.

Menurut pelapor, dana tersebut merupakan hak almarhumah Eti Komalasari yang seharusnya diterima. Ia mengaku kecewa atas lambatnya penanganan kasus ini, yang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus bantuan sosial.

“Kami minta Kapolsek Wanasalam melalui Kanit Reskrim untuk serius menangani ini. Jangan sampai kasus penggelapan bansos ini menguap begitu saja. Kami akan mengawal ini sampai ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Reza.

(K-San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *